Share

Catat! Ini Jam Operasional Tempat Biliar dan Karaoke di Jakarta Selama Ramadhan

Antara, Jurnalis · Kamis 23 Maret 2023 18:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 23 406 2786226 catat-ini-jam-operasional-tempat-biliar-dan-karaoke-di-jakarta-selama-ramadhan-phjGmjOVAB.jpg Ilustrasi biliar. (Foto: MNC Portal)

PEMERINTAH Kota Jakarta Barat mengatur jam operasional tempat hiburan seperti permainan bola sodok atau biliar dan karaoke selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di daerah itu.

"Itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata. Kita harapkan semua pengusaha mengikuti ketentuan tersebut," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

 BACA JUGA:

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

 

Dalam SE tersebut, tercatat ada beberapa aturan yang mengatur jam operasional tempat biliar di DKI Jakarta.

 BACA JUGA:

Untuk tempat biliar yang tidak satu bangunan dengan tempat hiburan lain seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dan bar hanya bisa beroperasi sejak pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat biliar yang berada dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif diperbolehkan beroperasi dari pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur jam operasional karaoke selama Ramadhan.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk tempat karaoke eksekutif beroperasi 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan karaoke keluarga hanya bisa beroperasi dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.

 Ilustrasi

Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan umat Muslim dalam menunaikan ibadah selama Ramadhan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini