PEMERINTAH Kota Jakarta Barat mengatur jam operasional tempat hiburan seperti permainan bola sodok atau biliar dan karaoke selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di daerah itu.
"Itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata. Kita harapkan semua pengusaha mengikuti ketentuan tersebut," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
 BACA JUGA:
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Â
Dalam SE tersebut, tercatat ada beberapa aturan yang mengatur jam operasional tempat biliar di DKI Jakarta.
 BACA JUGA:
Untuk tempat biliar yang tidak satu bangunan dengan tempat hiburan lain seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dan bar hanya bisa beroperasi sejak pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat biliar yang berada dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif diperbolehkan beroperasi dari pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur jam operasional karaoke selama Ramadhan.
Follow Berita Okezone di Google News