KOTA Manchester di Inggris menerapkan aturan baru. Wisatawan yang berkunjung ke kota markas klub sepak bola Manchester United dan Manchaster City itu wajib membayar biaya kunjungan ke pemerintah. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2023.
Pajak kunjungan wajib dibayar setiap orang yang menginap di hotel atau apartemen di pusat Kota Manchester. Besarannya 1 poundsterling atau sekitar Rp18.600 per malam per kamar di luar biaya sewa.
Diresmikan sebagai 'Pajak Kunjungan Kota', pajak ini dirancang untuk tidak menghambat orang untuk datang ke Manchester dan diperkirakan akan menghasilkan pendapatan sebesar 3 juta poundsterling atau sekitar Rp55,7 miliar per tahun.
 BACA JUGA:
Melansir dari Mirror, Jumat (31/3/2023), Manchester menjadi kota pertama di Inggris yang menerapkan pajak wisata, mengikuti langkah kota-kota populer di Eropa seperti Madrid dan Roma.
Pajak ini diterapkan seiring dengan pertumbuhan pesat sektor hotel dan penyewaan liburan di kota tersebut.
Â
Dalam beberapa tahun ke depan, hampir 6.000 kamar hotel akan dibangun di Manchester yang akan menambah jumlah kamar sebanyak satu juta.
Suatu referendum dilaksanakan pada tahun lalu di kalangan pengusaha hotel untuk menentukan apakah mereka akan mengenakan biaya tersebut atau tidak, dan persetujuan diberikan oleh empat dari lima orang yang memberikan suara.
 BACA JUGA:
Dimulai pada bulan depan, biaya tersebut akan dikenakan pada setiap hotel dan apartemen layanan jangka pendek di pusat kota yang memiliki nilai tarif sebesar 75 ribu poundsterling atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai Distrik Peningkatan Bisnis Akomodasi Manchester yang baru, yang bertujuan untuk meningkatkan pengalaman para pengunjung dan mendukung pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Pajak tetap akan dikenakan pada apartemen yang dirancang secara spesifik sebagai akomodasi liburan, tetapi tidak akan dikenakan pada Airbnb.
Follow Berita Okezone di Google News