SETIAP maskapai penerbangan tentu memiliki aturan tersendiri perihal penumpang membawa powerbank ke pesawat. Aturan tersebut sama-sama bertujuan untuk menghidari terjadi kejadian terburuk selama penerbangan.
Aturan membawa powerbank atau perangkat portable pengisi daya tambahan baterai ke pesawat juga harus diperhatikan bagi para penumpang pesawat demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
Nah, berikut sejumlah aturan membawa powerbank ke pesawat yang harus dipatuhi penumpang, sebagaimana dilansir dari laman resmi Soekarnohatta Airport.
 BACA JUGA:
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam {watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang Powerbank
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam {watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
- Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
Powerbank (Pickaboo)
Meski begitu, beberapa maskapai penerbangan memiliki aturan yang berbeda-beda, berikut di antaranya.
Untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, Super Air Jet memberlakukan pelarangan menggunakan perangkat portable pengisi daya tambahan baterai (powerbank) selama penerbangan.
1. Garuda Indonesia
Perangkat power bank maupun battery lithium yang boleh dibawa penumpang adalah power bank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour dengan voltase 5V.
Sedangkan peralatan power bank dengan kapasitas diatas 20.000 s/d 32.000 mAh atau diatas 100 – 160 watt hour, harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan dan hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit power bank untuk setiap penumpangnya.
Lebih lanjut, perangkat power bank yang tidak mencantumkan daya dan kapasitas penggunaan dengan jelas juga tidak dapat diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang.
Selain itu penumpang juga tidak diperkenankan untuk menggunakan perangkat power bank maupun batterai lithium tersebut selama penerbangan, baik berupa aktivitas pengisian daya ulang maupun menyambungkan koneksi power bank dengan perangkat elektronik lainnya.
Perangkat power bank juga tidak diperkenankan dimasukan pada layanan bagasi pesawat melainkan harus dibawa penumpang di kabin pesawat.
Follow Berita Okezone di Google News