MAKKAH merupakan sebuah kota suci yang berada di Arab Saudi. Kota ini biasanya disebut juga sebagai Tanah Haram. Namun, tahukah Anda arti dari penamaan itu? Simak ulasannya berikut ini.
Dikutip dari lama Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH), Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam dalam sebuah hadistnya pernah bersabda yang artinya;
“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram," (HR. Muslim).Â
Maksud haram di sini yaitu diharamkan memotong pohon yang berdiri, membunuh binatang buruan, dan mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang di kedua kota tersebut.
Deretan gedung di Kota Makkah (Foto: Instagram/@travelmag.ksa)
Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam juga bersabda: "Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah,” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak,” (HR. Muslim).
Singkatnya, Makkah disebut sebagai tanah haram yang diharamkan oleh orang-orang kafir, dan Makkah menjadi tanah suci bagi orang-orang mukmin saja. Di mana orang-orang kafir tidak boleh masuk ke dalamnya.
Kota Makkah juga memiliki julukan-julukan lainnya, seperti Bakkah, Umm Al-Qura, Al-Balad al Amin. Menariknya, Kota Makkah dinamakan sebagai Umm Al Qura karena termasuk kota atau negeri tertua di dunia.
Follow Berita Okezone di Google News